Ir. WAHID SARIFUDIN, M.M.

Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat no 69 tahun 2017 ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dibidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura meliputi perlindungan tanaman pangan dan hortikultura. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BPTPH Provinsi Jawa Barat dibantu oleh satuan Pelayanan BPTPH wilayah Cianjur, Subang, Indramayu, Bandung dan Tasikmalaya serta Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro. Sumber Daya Manusia (SDM) di BPTPH ada sebanyak 647 orang terdiri dari : Struktural  (4 orang), Fungsional POPT  (185 orang), Fungsional PMHP  (7 orang), Pelaksana Teknis (14 orang), Pelaksana TU (38 orang), THL APBN (12 orang) dan THL APBD (387 orang) BPTPH dalam melaksanakan salah satu fungsi pelayanan dibidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura serta memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan pertanian berkelanjutan di Jawa Barat.

Salah satu rincian tugas yang penting juga dari BPTPH ini adalah menyelenggarakan pelayanan uji mutu pestisida, pupuk, kimia tanah dan kandungan bahan kimia berbahaya pada produk tanaman pangan dan hortikultura, dimana tugas ini diemban oleh Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro. Dan untuk selanjutnya yang akan dibahas lebih mendalam di Lembar Kerja Penilaian Abdibaktitani ini adalah Satpel Laboratorium Kimia Agro.

PROFIL BPTPH JAWA BARAT
MAKLUMAT PELAYANAN