Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) merupakan salah satu faktor risiko dalam budidaya tanaman yang menyebabkan kehilangan hasil. Perubahan waktu tanam dan budidaya tanaman yang intensif dapat mendukung perkembangan OPT antara lain tikus, wereng batang cokelat (WBC), penggerek batang padi (PBP), tungro dan Bacterial Leaf Blight (BLB), serta kerdil rumput/kerdil hampa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 20 menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Penerapan PHT dilakukan melalui upaya preemtif dan responsif. Upaya preemtif adalah upaya perencanaan agroekosistem dengan merekayasa lingkungan pertanaman agar terjadi keseimbangan sehingga perkembangan OPT terkelola tidak melebihi ambang pengendalian.
Upaya responsif adalah tindakan pengendalian OPT berdasarkan hasil pengamatan agroekosistem secara periodik. Apabila ditemukan serangan/populasi OPT di bawah ambang pengendalian dilakukan pengendalian menggunakan Agens Pengendali Hayati (APH)/pestisida nabati, dan apabila di atas ambang pengendalian dapat digunakan pestisida kimia dengan menerapkan prinsip enam tepat (6T) yaitu (1) tepat sasaran, (2) tepat jenis, (3) tepat dosis dan konsentrasi, (4) tepat cara, (5) tepat waktu, dan (6) tepat mutu.
Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam pengamanan areal tanaman pangan dari serangan OPT dan terkena DPI (banjir dan kekeringan) dengan rincian: padi 95%, jagung 98%, kedelai 97%, kacang tanah 98%, kacang hijau 98%, ubi jalar 98%, dan ubi kayu 98% dari luas pertanaman. Untuk mengamankan areal pertanaman dari serangan OPT, telah ditetapkan kebijakan “SPOT-STOP”, yaitu kebijakan gerakan pengendalian dini terhadap titik sumber serangan, agar serangan tidak meluas. Pengendalian luasi Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Tanaman Pangan Tahun 2011 dan Rencana Kegiatan Tahun 2012 Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) secara Terpadu memiliki arti penting dalam mendukung pertanian berkelanjutan.
Selama Tahun 2020 kegiatan dilaksanakan kegiatan gerakan pengendalian OPT utama tanaman pangan melalui program kegiatan Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan dari Gangguan OPT dan DPI sebanyak 2.476 ha untuk tanaman padi, 700 ha untuk tanaman jagung dan 53 ha untuk tanaman kedelai. Selengkapnya hasil pelaksanaan gerakan pengendalian OPT utama tanaman pangan dapat dilihat pada lampiran. Kegiatan gerakan pengendalian OPT utama tanaman pangan dilaksanakan pada hampir 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat dengan melibatkan kurang lebih 6.458 orang petani. Namun terbatasnya alokasi luas areal pengendalian OPT tanaman pangan yang hanya 10,5 % dari luas tanaman yang terserang menyebabkan belum optimalnya pengendalian OPT sehingga pengendalian OPT dilaksanakan secara swadaya oleh petani. Keberhasilan pelaksanaan pengendalian OPT tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor, salah satunya adalah dukungan sarana prasarana pengendalian. Dukungan sarana pengendalian OPT berada di Brigade Perlindungan Tanaman sebanyak 5 unit yang tersebar di Jawa Barat.
Persediaan bahan dan alat pengendalian sesuai dengan kebutuhan sehingga sebagian besar areal yang menjadi sumber serangan telah dilakukan pengendalian, namun persediaan sarana pengendalian OPT terus berkurang terutama untuk mengendalian OPT Penggerek Batang Padi, WBC, Tikus dan BLB pada tanaman padi.