PERSYARATAN :
- Adanya laporan kerusakan karena OPT
- Rekomendasi pengendalian dari POPT
- Jadwal gerakan pengendalian OPT
- Surat pengantar dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
- KTP Petani
PROSEDUR :
BIAYA / TARIF :
Gratis
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN :
a. Pengaduan dan saran melalui no. telepon
Kantor BPTPH : (022) 756 3884
(022) 756 7898
b. Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada BPTPH Prov. Jawa Barat
c. Saran dan Pengaduan dapat melalui e-mail : bptph_jabar@yahoo.com