PERSYARATAN :

  1. Adanya laporan kerusakan karena OPT
  2. Rekomendasi pengendalian dari POPT
  3. Jadwal gerakan pengendalian OPT
  4. Surat pengantar dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
  5. KTP Petani

PROSEDUR :

BIAYA / TARIF :

Gratis

​PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN :

a. Pengaduan dan saran melalui no. telepon
Kantor BPTPH : (022) 756 3884
(022) 756 7898
b. Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada BPTPH Prov. Jawa Barat
c. Saran dan Pengaduan dapat melalui e-mail : bptph_jabar@yahoo.com