PERSYARATAN :

Hasil Pengamatan OPT di lapangan setiap 2 minggu

PROSEDUR :

  1. Hasil pengamatan POPT di lapangan disampaikan kepada Koordinator, PPL dan Kortikab.
  2. Hasil rekapitulasi laporan 2 mingguan dari Kortikab disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Satuan Pelayanan BPTPH
  3. Satuan Pelayanan BPTPH merekapitulasi laporan untuk disampaikan ke BPTPH
  4. BPTPH merekapitulasi laporan dari Satuan Pelayanan untuk disampaikan ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Direktorat Perlindungan Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan

BIAYA/TARIF :

Gratis

PRODUK LAYANAN :

Laporan OPT/DPI dua mingguan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN :

  1. Pengaduan dan saran melalui no. telepon
    Kantor BPTPH : (022) 756 3884
    (022) 756 7898
  2. Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada BPTPH Provinsi Jawa Barat
  3. Saran dan Pengaduan dapat melalui e-mail : bptph_jabar@yahoo.com