- POPT-PHP
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan tanaman pangan di Jawa Barat, Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura didukung oleh SDM Petugas POPT-PHP .
POPT-PHP merupakan pegawai provinsi yang bertugas sebagai Pengamat Hama dan Penyakit (PHP) dan ditempatkan di wilayah kerja pengamatan tingkat Kecamatan. Mengacu kepada Permentan No 80 Tahun 2012, POPT mempunyai tugas Keahlian proteksi/perlindungan tanaman meliputi:
- Melakukan pengamatan perkembangan OPT/DPI;
- Melakukan peramalan dan pengendalian OPT serta penanganan DPI;
- Membuat rekomendasi pengendalian OPT;
- Melakukan bimbingan di kelompok tani.
2. THL-TB POPT-PHP
Dalam operasional kegiatan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat di tingkat lapangan, selain petugas POPT-PHP juga terdapat petugas THL-TB POPT yang saat ini berjumlah 85 orang terdiri dari 16 orang lulusan Sarjana (S-1) 69 orang lulusan SLTA.
Tugas Pokok THL-TB POPT-PHP seperti halnya POPT-PHP PNS adalah merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi, membimbing, dan melaporkan pengamatan, analisis, peramalan, dan pengendalian OPT serta melakukan pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk serta bahan pengendalian OPT.
Dalam melaksanakan tugas di atas, THL-TB POPT-PHP menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan pengamatan serangan OPT dan DPI.
- Perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan pengendalian/ penanggulangan OPT dan DPI
- Analisis dan evaluasi perkembangan serangan OPT dan DPI
- Bimbingan dan pendampingan dalam pengendalian/ penanggulangan OPT dan DPI
- Pendampingan penyusunan RDK/RDKK di tingkat kelompok tani.
- Monitoring terhadap harga dan peredaran pupuk bersubsidi.
- Identifikasi rekomendasi penggunaan pupuk.
- Pengawasan dalam penggunaan pupuk dan bahan pengendalian OPT di tingkat petani.
- Pelaporan hasil pengamatan serangan OPT, DPI dan hasil monitoring peredaran dan penggunaan pupuk dan bahan pengendalian OPT.
Selain tugas diatas keberadaan THL-TB POPT-PHP di Jawa Barat berperan pula melaksanakan :
- Mengisi wilayah pengamatan yang belum ada petugas POPT.
- Berkoordinasi dengan petugas lapangan lain seperti PBT, PPL, KCD, Mantis. dan dinas pertanian kabupaten dan kecamatan.
- Rapat teknis, pertemuan teknis, Pendampingan PPHT pangan (padi, palawija), PPDPI, dan kegiatan kegiatan teknis perlindungan Tanaman Pangan dilapangan lainnnya.
- Membantu kepemanduan kegiatan PPHT, PPDPI dan kegiatan lainya
- Memberi bimbingan teknis.
- Memotivasi petani dalam gerakan pengendalian OPT bekerja sama dengan Brigade Perlindungan Tanaman (BPT).
- Megikuti rapat teknis, RTL, pertemuan teknis, Pendampingan SLPTT, SLPHT SL iklim dan kegiatan kegiatan teknis dilapangan lainnya.
Mengingat pentingnya peran THL POPT dalam menunjang kegiatan pengamanan produksi di tingkat lapangan maka perlu dilakukan dipertimbangkan pengangkatan/penambahan jumlah petugas THL POPT sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan pengamatan, peramalan dan pelaporan OPT, dimana saat ini dengan jumlah petugas POPT yang tersedia hanya 108 orang POPT-PHP (s.d 31 Desember 2020) dan 85 orang THL POPT belum sebanding dengan jumlah wilayah pengamatan sebanyak 626 kecamatan.