Tikus sawah (Rattus argentiventer) merupakan salah satu organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang dapat menimbulkan kerugian bagi tanaman pertanian, diantaranya komoditas tanaman pangan. Perkembangbiakan tikus sangat cepat, sehingga perlu dikendalikan untuk menekan kehilangan hasil akibat kerugian yang ditimbulkannya. Salah satu bentuk dari strategi PHT dalam pengendalian hama tikus adalah dengan menggunakan predator alami yaitu burung hantu. Burung hantu merupakan predator yang potensial karena spesies ini memiliki kelebihan dibandingankan dengan spesies lain yaitu ukuran tubuh yang relatif lebih besar, memilki kemampuan membunuh dan memangsa tikus cukup baik, mudah beradaptasi dengan lingkungan baru dan cepat berkembangbiak.

Saat ini telah banyak dilakukan konservasi burung hantu dengan pemasangan pagupon atau rumah burung hantu (Rubuha) di areal persawahan. Pemasangan Rubuha merupakan salah satu cara untuk melestarikan dan menjaga keberadaan burung hantu di areal persawahan mengingat burung hantu adalah musuh alami yang paling efektif dan efisien dalam mengendalikan tikus baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan burung hantu dalam pengendalian tikus, maka pada tahun anggaran 2020 dialokasikan kegiatan pembuatan Rubuha di Jawa Barat yang tersebar di 8 Kabupaten daerah endemis OPT tikus. Berikut lokasi pelaksanaan pembuatan rumah burung hantu di Jawa Barat.