Dalam pelaksanaan tugasnya BPTPH dibantu 5 unit satuan pelayanan BPTPH dan 1 unit Laboratorium Kimia Agro, dengan rincian sebagai berikut:

NO SATUAN PELAYANAN LOKASI EMAIL – WEBSITE
1 INSTALASI PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN OPT (PPOPT) CIANJUR Jl. Dr. Mangku Tromal Pos 1 Bojongpicung Cianjur Telp. (0263) 322218 inppoptcianjurica@yahoo.com – 
http://www.labphpcianjur.blogspot.com
2 INSTALASI PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN OPT (PPOPT) SUBANG Jl. Arif Rahman Hakim Subang Kode Pos 41312 Telp. (0260) 416065 instalasi_ppoptsubang@yahoo.com –
http://www.labphpsubang.com
3 INSTALASI PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN OPT (PPOPT)INSRAMAYU Jl. Ir. H. Juanda KM 3 Kotak Pos 20 Indramayu Kode Pos 45217 Telp. (0234) 271156 hrharyawati@yahoo.com – http://www.labphpindramayu.blogspot.com
4 INSTALASI PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN OPT (PPOPT)TASIKMALAYA Jl. Cilembang Kotak Pos 161 TASIKMALAYA Kode Pos 46123 Telp. (0265) 322309 Fax. (0265) 322309 instalasippopttasikmalaya@yahoo.com – http://www.labphptasikmalaya.blogspot.com
5 INSTALASI PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN OPT (PPOPT) BANDUNG Jl. Ciganitri II POS Bojongsoang Bandung Telp./Fax. (022) 7563884 inst_bdg@yahoo.com – http://www.labphpbandung.blogspot.com
6 INSTALASI LABORATORIUM PENGUJIAN PUPUK DA PESTISIDA KIMIA AGRO Jl. Tangkuban Perahu KM.22 Cikole – Lembang 40391 Telp/Fax. (022) 2784949 email: lab_agro@yahoo.com 
Satuan Pelayanan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Satuan Pelayanan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura di bidang konservasi dan pelestarian dalam kegiatan pengamatan dan pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI).

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Satuan Pelayanan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura  mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura di bidang pengamatan dan peramalan dan informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
  2. Pelaksanaan sebagaian kegiatan teknis operasional Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura di bidang pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

    Rincian tugas Satuan Pelayanan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura yaitu :

    1. Melaksanakan penyusun program kerja Satuan Pelayanan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    2. Melaksanakan pengamatan dan diagnosis OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
    3. Melaksanakan surveillance dan peramalan OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
    4. Melaksanakan dan mengembangkan strategi pengendalian OPT yang bersifat spesifik lokasi;
    5. Melaksanakan pengamatan lapangan terhadap gangguan OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
    6. Melaksanakan pengkajian teknis tentang Pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
    7. Melaksanakan pembinaan terhadap Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    8. Melaksanakan pengawasan dan mengkoordinasikan kegiatan di wilayah pengamatan;
    9. Membuat rekomendasi pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    10. Mengawasi peredaran, penggunaan dan penyimpanan pestisida:
    11. Melaksanakan pasilitasi dan bahan pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    12. Melaksanakan pendampingan gerakan pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Satuan Pelayanan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    15. Melaksanakan Tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Margahayu Bandung Barat 

Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Margahayu Bandung Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknik operasional Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura di bidang Pengawasan Mutu Residu Pestisida, pengawasan peredaran, penggunaan penyimpanan pupuk dan pestisida serta analis air dan tingkat kesuburan tanah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana seperti diatas, Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Margahayu Bandung Barat mempunyai fungsi:
1. Merencanakan dan melaksanakan pengambilan contoh pestisida dan pupuk yang beredar dalam rangka pengawasan mutu pupuk dan
    pestisida
2. Merencanakan dan melaksanakan pengambilan contoh tanaman, bagian tanaman, hasil tanaman, tanah, air dan bahan lainnya dalam
    rangka pemeriksaan mutu dan pemantauan residu pestisida
3. Melaksanakan pemeriksaan wadah, label serta sifat fisik dan kimia pestisida dan pupuk dalam rangka pengawasan mutu pestisida.

Rincian tugas Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Margahayu Bandung Barat terdiri dari:
1. Melaksanakan pemeriksaan sifat fisik pupuk dan pestisida
2. Melaksanakan pemeriksaan mutu pupuk dan formulasi pestisida
3. Melakukan pemeriksaan residu pestisida pada contoh tanaman, bagian tanaman dan hasil tanaman.
4. Melakukan pemeriksaan kesuburan tanah dan mutu air