Dengan berkembangnya waktu SEJARAH BPTPH mengalami perubahan  nama Institusi yakni :

  1. Pada awal berdirinya tahun 1978 BALAI PROTEKSI TANAMAN PANGAN IV (SK mentan nomor 530/kpts/org/8/1978 tanggal 24 agustus 1978)
  2. Tahun 1994 UPT BALAI PROTEKSI TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA IV (SK mentan nomor 469/kpts/OT.210/6/1994 tanggal 09 Juni 1994)
  3. Tahun 1999 – 2000 Pemerintah (Pusat/Departemen Pertanian) TELAH MENYERAHKAN UPT Balai Poteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura IV (BPTPH IV) kepada Daerah Provinsi Jawa Barat (UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom)
  4. Tahun 2002 Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) ditetapkan SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN PROVINSI JAWA BARAT (PERDA nomor 5 tahun 2002 tanggal 12 april 2002)
  5. Sejak tahun 2002 ditetapkan TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UPTD, BPTPH dengan tanggung jawab melaksanakan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang KONSERVASI DAN PELESTARIAN, dalam melaksanakan tugas tersebut UPTD BPTPH mempunyai fungsi PENGELOLAAN DI BIDANG PROTEKSI TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (SK GUB No: 53 tahun 2002 tanggal 12 april 2002)
  6. Pada tahun 2014 Melalui Pergub Nomor 59 Tahun 2014 terjadi perubahan nomenklatur  menjadi BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI JAWA BARAT
  7. Ditetapkan kembali melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  8. Ditetapkan kembali melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
  9. Tugas pokok dan fungsi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 82 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Prlaksanaan Teknis di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.